Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Polairud Polres Pangkep

    Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan,  Kasi Humas  Polres Pangkep Imran: Pelaku Berhasil  Diamankan  Oleh Polairud Polres Pangkep
    Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Polairud Polres Pangkep

    PANGKEP - Satuan Polairud Polres Pangkep berhasil amankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan di Sebelah selatan Pulau Tambakulu, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep pada hari Rabu, 24 mei 2023 sekira pukul 11.30 Wita. 

    Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkeo AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi, kepada awak media saat Press Release yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Rabu (7/6/2023). 

    Dikatakannya, bahwa pada hari Rabu 24 Mei 2023 Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan 8 (Delapan) pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenia bom ikan, masing-masing pelaku beralamat dari Pulau Barrang Lompo, Kec. Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

    Saat melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada salah seorang ABK dan JURGANG mengungkapkan bahwa mereka baru saja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

    Selanjutnya, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit Perahu Jolloro tanpa nama warna biru-putih bermesin Mitsubishi PS 100, 1 (Satu) unit mesin Kompressor warna hijau merk Swan, 2 (Dua) roll selang dengan panjang kurang lebih 100 meter, 2 (Dua) buah Dakor/Regulator, 2 (Dua) buah kacamata selam, 3 (Tiga) buah Sepatu Katak/Pins, 1 (Satu) buah Jaring Tempat Ikan (Bundre), 11 (Sebelas) ekor Ikan jenis Baronang, 4 (Empat) ekor Ikan jenis Bunga Baru.

    Ancaman hukuman Pelaku dipidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, -(Satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan cara atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan lingkungannya".( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Lokakarya Mini...

    Artikel Berikutnya

    Gelar DDS di Pulau Sailus, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami